Sertipikat
tanah yang dibagikan oleh pemerintah melalui bantuan program proyek operasi
nasional agraria (prona) sangat disyukuri oleh warga nusa tenggara barat yang
menerima bantuan tersebut. Selain
dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman modal usaha, manfaat keberadaan sertipikat tanah juga dirasakan sebagai
jaminan kepastian ahli waris pemiliknya jika terjadi sesuatu yang tidak
diinginkan. Ketiadaan sertipikat
tanah ditengarai menjadi salah satu masalah sengketa antar keluarga atas hak
milik tanah warisan. Seorang
warga kabupaten Lombok Tengah, Safruddin
mengatakan saat ini dirinya merasa tidak khawatir lagi jika kelak ia meningal
dunia karena tanah miliknya telah memiliki sertipikat tanah. Safrudin juga menuturkan bahwa waktu
yang dibutuhkan untuk menunggu dari awal hingga keluarnya sertipikat tanah
miliknya tidak selama yang sebelumnya yaitu hanya sekitar 4 bulan saja. Sementara untuk biaya pengurusan yang
ditanggung oleh dirinya hanya biaya pengadaan patok tanah.
Catatan: saya berjumpa dengan Safrudin tanggal 20 oktober yang lalu di kawasan pantai Kuta kabupaten Lombok Tengah.