Senin, 22 Februari 2010

Pengamanan Aset Tanah Didukung Masyarakat

Masyarakat mendukung rencana pemerintah kabupaten Lombok Barat-Nusa Tenggara Barat untuk mendata tanah-tanah pecatu yang termasuk dalam aset tidak bergerak.

Proses sertifikasi aset tanah-tanah pecatu yang ada di sepuluh kecamatan pada kabupaten Lombok Barat tidak akan berjalan lancar tanpa adanya dukungan dari masyarakat, seperti apa yang ditunjukkan oleh masyarakat desa Kuripan saat tim inventarisasi datang untuk melakukan pendataan. Dukungan ini diungkapkan langsung oleh H.L. Harta Muhardi, kepala desa Kuripan dan warganya. Pengamanan aset ini penting untuk mengamankan upaya pencaplokan dan klaim dari pihak lain.

Tanggung jawab pendataan aset ini ada pada tim inventarisasi dari dinas pendapatan, pengelolaan dan aset daerah. Di berbagai daerah di indonesia, kendala yang biasanya mucul dalam upaya pensertifikatan aset daerah di antaranya adalah minimnya anggaran dan adanya sengketa tanah oleh masyarakat.

Minggu, 21 Februari 2010

Penetapan RAPERDA Irigasi



dalam Rapat Paripurna kelima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat yang diselenggarakan Sabtu, 20 februari 2010, dprd provinsi ntb menyetujui raperda irigasi yang diajukan pemerintah provinsi ntb.


dalam perda irigasi yang ditetapkan ini diatur pemetaan kawasan irigasi berdasarkan luas kawasan irigasi yang ada di setiap daerah. untuk daerah irigasi yang luasnya seribu hektar masuk pada kebijakan pemerintah kabupaten kota. sedangkan untuk kawasan irigasi yang luasnya 1000 sampai dengan 3000 hektar menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, sementara untuk luas kawasan irigasi dengan luas di atas 3000 hektar menjadi kebijakan pemerintah pusat.

tujuan dari perda ini adalah mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang berkualitas guna mendukung peningkatan produktifitas pertanian demi mewujudkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.