Minggu, 21 Februari 2010

Penetapan RAPERDA Irigasi



dalam Rapat Paripurna kelima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat yang diselenggarakan Sabtu, 20 februari 2010, dprd provinsi ntb menyetujui raperda irigasi yang diajukan pemerintah provinsi ntb.


dalam perda irigasi yang ditetapkan ini diatur pemetaan kawasan irigasi berdasarkan luas kawasan irigasi yang ada di setiap daerah. untuk daerah irigasi yang luasnya seribu hektar masuk pada kebijakan pemerintah kabupaten kota. sedangkan untuk kawasan irigasi yang luasnya 1000 sampai dengan 3000 hektar menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, sementara untuk luas kawasan irigasi dengan luas di atas 3000 hektar menjadi kebijakan pemerintah pusat.

tujuan dari perda ini adalah mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang berkualitas guna mendukung peningkatan produktifitas pertanian demi mewujudkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.


Tidak ada komentar: