Rabu, 01 November 2017

Sertipikat Tanah Minimalisir Kasus Sengketa Tanah Warisan



Sertipikat tanah yang dibagikan oleh pemerintah melalui bantuan program proyek operasi nasional agraria (prona) sangat disyukuri oleh warga nusa tenggara barat yang menerima bantuan tersebut. Selain dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman modal usaha, manfaat keberadaan sertipikat tanah juga dirasakan sebagai jaminan kepastian ahli waris pemiliknya jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Ketiadaan sertipikat tanah ditengarai menjadi salah satu masalah sengketa antar keluarga atas hak milik tanah warisan. Seorang warga kabupaten Lombok Tengah, Safruddin mengatakan saat ini dirinya merasa tidak khawatir lagi jika kelak ia meningal dunia karena tanah miliknya telah memiliki sertipikat tanah. Safrudin juga menuturkan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk menunggu dari awal hingga keluarnya sertipikat tanah miliknya tidak selama yang sebelumnya yaitu hanya sekitar 4 bulan saja. Sementara untuk biaya pengurusan yang ditanggung oleh dirinya hanya biaya pengadaan patok tanah.
Catatan: saya berjumpa dengan Safrudin tanggal 20 oktober yang lalu di kawasan pantai Kuta kabupaten Lombok Tengah.